Adakan Undian Berhadiah Umroh, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

bannerteenseajoy

Mencoba peruntungan dikancah politik, Presenter Mandala Shoji terdaftar jadi salah satu caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan bertarung pada pemilu tahun depan. Sialnya, hal tersebut terganggu oleh tindakan yang diduga jadi pelanggaran UU Pemilu yang dilakukannya.

Mandala dan seorang temannya yang juga dari partai serupa, yakni Lucky Andriani, diketahui membuat program undian umrah dalam kampanyenya. Calon legislatif DPR RI ini, konon menyebar kupon undian umrah di kawasan Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dia bersama dengan seorang rekannya yang lain membagikan kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat setempat. Dimana kupon tersebut berisikan ajakan untuk memilih dirinya serta sebuah poster bergambar wajahnya.

Setelah sebelumnya dituntut 6 bulan penjara pada Senin, 17 Desember 2018 kemarin, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya menyatakan jika keduanya terbukti  bersalah karena telah melakukan politik uang, dengan membagikan voucher umrah dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Johar Baru, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Maka untuk itu, keduanya harus menjalani hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa 1 yaitu Mandala Abadi Shoji dan terdakwa 2 Lucky Andriani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Desbenneri Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018.

bannerteenseajoy

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah, keduanya dianggap bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bebas.

Padahal, sebagai calon legislatif yang akan jadi wakil rakyat, harusnya mereka paham bahwa semua praktek money politik dalam bentuk apa pun memang melanggar ketentuan pemilu. Entah itu pemberian uang tunai atau iming-iming hadiah yang dibungkus dalam sebuah program. Tapi kok ya tetap dilakukan?

 

Artikel Asli